Wednesday, June 29, 2016

Cahaya Ilahi di Hati Pembunuh Bayaran

Tatkala Rasulullah saw. dalam perjalanan dari Mekah untuk hijrah ke Madinah, berkumpullah orang-orang kafir Mekah di Darun Nadwah (nama tempat pertemuan) di rumah Abu Jahal. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan untuk mengadakan sayembara, “Barangsiapa berhasil membawa Muhammad kepada kami, atau berhasil membawa kepalanya, kami (tokoh kafir Quraisy) akan memberihadiah 100 unta merah yang hitam biji matanya.”

Kemudian, berdirilah seorang di antara mereka, namanya Suraqah bin Malik. Ia berkata, “Aku yang sanggup membawa Muhammad.” Setelah itu ia langsung keluar untuk mengejar Rasulullah saw.

Ketika berhasil menemukan Rasulullah saw., tanpa membuang waktu, Suraqah langsung menghunus pedangnya hendak membunuh Rasulullah saw. Pada saat itulah, Allah Swt. menunjukkan kekuasaan-Nya. Allah Swt. memerintahkan bumi untuk patuh kepada perintah Rasulullah saw. Rasulullah saw. memerintahkan bumi untuk menahan Suraqah sehingga ia dan kudanya terperosok ke dalam bumi sampai sebatas lututnya.

Ketika melihat kudanya tidak dapat bangun, Suraqah memohon pertolongan kepada Rasulullah saw. seraya berkata, “Wahai Muhammad, amankanlah diriku! Amankanlah diriku!” Maka, Rasulullah saw. berdoa kepada Allah Swt. untuk menolong Suraqah yang hampir tertelan bumi. Akhirnya, Suraqah pun terbebas dari bahaya yang hampir merenggut nyawanya.

Setelah menyelamatkan Suraqah, Rasulullah kembali melanjutkan perjalanannya menuju Madinah. Namun, Suraqah kembali mengejarnya dengan pedang terhunus di tangannya. Ternyata ia masih tetap ingin membunuh Rasulullah saw. Seperti sebelumnya, Allah pun kembali memerintahkan bumi untuk menelan kaki kuda Suraqah. Bahkan, kini amblasnya hingga ke batas pusarnya. Karena takut ditelan bumi, Suraqah kembali memohon pertolongan Rasulullah saw. dengan amat memelas. “Wahai Muhammad, selamatkanlah diriku. Aku tidak akan menyakitimu lagi setelah ini.”

Karena mendengar permohonan Suraqah yang demikian memilukan, Rasulullah saw. pun memohon kepada Allah agar menyelamatkan Suraqah. Setelah selamat untuk yang kedua kalinya, Suraqah kemudian turun dari kudanya dan menghadap Rasulullah saw. untuk memohon ampun atas perbuatan jahatnya. Dengan penuh kelembutan, Rasulullah saw. pun memafkannya. Suraqah akhirnya menyatakan keislamannya di hadapan Rasulullah saw.


Tuesday, June 28, 2016

Perilaku Mulia Terhadap Sumber Hukum Islam

Perilaku Mulia Terhadap Sumber Hukum Islam
Perilaku mulia dari pemahaman terhadap al-Qur’an, hadis, dan ijtihād sebagai sumber hukum Islam tergambar dalam aktivitas sebagai berikut.

1. Gemar membaca dan mempelajari al-Qur’an dan hadis baik ketika sedang sibuk
ataupun santai.

2. Berusaha sekuat tenaga untuk merealisasikan ajaran-ajaran al-Qur’ān dan hadis.

3. Selalu mengonfirmasi segala persoalan yang dihadapi dengan merujuk kepada al-Qur’an dan hadis, baik dengan mempelajari sendiri atau bertanya kepada yang ahli di bidangnya.

4. Mencintai orang-orang yang senantiasa berusaha mempelajari dan mengamalkan ajaran-ajaran al-Qur’an dan Sunnah.

5. Kritis terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi dengan terus-menerus berupaya agar tidak keluar dari ajaran-ajaran al-Qur’an dan Sunnah.

6. Membiasakan diri berpikir secara rasional dengan tetap berpegang teguh kepada al-Qur’an dan hadis.

7. Aktif bertanya dan berdiskusi dengan orang-orang yang dianggap memiliki keahlian agama dan berakhlak mulia.

8. Berhati-hati dalam bertindak dan melaksanakan sesuatu, apakah boleh dikerjakan ataukah ditinggalkan.

9. Selalu berusaha keras untuk mengerjakan segala kewajiban serta meninggalkan dan menjauhi segala larangan.

10. Membiasakan diri untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunnah sebagai upaya menyempurnakan ibadah wajib karena khawatir belum sempurna.


Monday, June 27, 2016

Kisah Inspirasi Umar bin Khattab masuk Islam


Umar bin Khattab keluar dari rumahnya bermaksud membunuh Nabi Muhammad saw. yang dinilainya telah memecah-belah masyarakat serta merendahkan sesembahan leluhur. Dalam perjalanannya mencari Nabi, ia bertemu dengan seorang yang menanyakan tujuannya. Orang itu kemudian berkata, “Tidak usah Muhammad yang kaubunuh, adikmu yang telah mengikutinya (masuk Islam), yang lebih wajar engkau urus.” Umar kemudian menemui adiknya, Fatimah, yang sedang bersama suaminya membaca lembaran ayat-ayat al-Qur’an. Ditamparnya sang adik hingga bercucuran darah dari wajahnya. Diperlakukan seperti itu, Fatimah tidaklah gentar, ia bahkan balik menantang saudara laki-lakinya tersebut. “Memang benar kami telah memeluk Islam dan telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Berbuatlah sekehendakmu!”


Mendengar suara adik kesayangannya tersebut, hati umar tersentuh. Ia menyesali perbuatan kasar terhadap saudara perempuannya. Umar lalu berkata, “Berikan kepadaku lembaran ayat-ayat yang kalian baca itu! Aku ingin mengetahui ajaran yang dibawa oleh Muhammad.” “Wahai saudaraku!” kata Fatimah dengan lembut. “Engkau adalah kotor karena engkau orang musyrik, sedangkan al-Qur’an tidak boleh disentuh kecuali oleh orang-orang yang telah suci.” Mendengar kata-kata adiknya tersebut, Umar segera bergegas untuk bersuci. Kemudian Fatimah menyerahkan lembaran ayat-ayat al-Qur’an surah Taha. Setelah selesai membacanya, Umar berkata, “Alangkah indah dan agungnya kalimat-kalimat ini!” Umar pun kemudian segera mencari Rasulullah saw. untuk menyatakan keislamannya.


Memahami Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam

Memahami Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam
1. Pengertian Ijtihad
Kata ijtihad berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, ijtihād adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihād dinamakan mujtahid.

2. Syarat-Syarat berijtihad
Karena ijtihad sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasil ijtihād antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda hukum yang dihasilkannya. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melakukan ijtihād dan menghasilkan hukum yang tepat. Berikut beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihād.
a. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
b. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah).
c. Memahami cara merumuskan hukum (istinbat).
d. Memiliki keluhuran akhlak mulia.

3. Kedudukan Ijtihad
Ijtihād memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihād tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’ān maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
Memahami Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam
Artinya: “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketika mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah (al-Qur’ān).” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (ijtihādu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” (H.R. Darami)

Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa seorang yang berijtihād sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihādnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan jika kemudian ijtihādnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala.

Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadis:
Memahami Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam
Artinya: “Dari Amr bin Aś, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihād dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihādnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihād, kemudian ijtihādnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (H.R.Bukhari dan Muslim)

4. Bentuk-bentuk Ijtihād
Ijtihād sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, seperti berikut.

a. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihād dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’ān yang seperti kita saksikan sekarang ini.

b. Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’ān diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt:
Memahami Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S. al-Maidah/5:90)

c. Maślahah Mursalah
Maślahah mursalah artinya penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib mengganti atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.



Memahami Hadis sebagai Sumber Hukum Islam


Memahami Hadis sebagai Sumber Hukum Islam
1. Pengertian Hadis atau Sunnah
Secara bahasa hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam.

Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

a. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang.

b. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw.

c. Rawi, adalah orang yang meriwayatkan hadis.

2. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam 
Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah al-Qur’ān. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam al-Qur’ān, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt:
Memahami Hadis sebagai Sumber Hukum Islam
Artinya : “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-Hasyr/59:7)

Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat yang lain:
Memahami Hadis sebagai Sumber Hukum Islam
Artinya: “Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah menaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Q.S. an-Nisā’/4:80)

Nah, kamu sudah paham, bukan, tentang peran penting hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’ān? Sekarang mari kita lihat kedudukan hadis terhadap sumber hukum Islam pertama yaitu al-Qur’ān.

3. Fungsi Hadis terhadap al-Qur’ān
Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur’ān kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān.
Fungsi hadis terhadap al-Qur’ān dapat dikelompokkan sebagai berikut.

a. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān yang masih bersifat umum
Contohnya adalah ayat al-Qur’ān yang memerintahkan śalat. Perintah śalat dalam al-Qur’ān masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. tentang śalat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah śalat tersebut misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “Śalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku śalat”. (H.R. Bukhari)

b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’ān
Seperti dalam al-Qur’ān terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Maka ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)

c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat
Misal, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R. Baihaqi)

d. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān
Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Maka hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw :
Memahami Hadis sebagai Sumber Hukum Islam
Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)

4. Macam-Macam Hadis
Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut.

a. Hadis Mutawattir
Hadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnya adalah hadis yang berbunyi:
Memahami Hadis sebagai Sumber Hukum Islam
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” (H.R. Bukhari, Muslim)

b. Hadis Masyhur
Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis jenis ini adalah hadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R. Bukhari, Muslim dan Tirmizi)

c. Hadis Ahad
Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi sehingga tidak mencapai derajat mutawattir. Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya (perawi), hadis dibagi ke dalam tiga bagian berikut.

1) Hadis Śahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).

2) Hadis hasan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis śahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.

3) Hadis Da’if, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis śahih dan hadis ¥asan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.

4) Hadis Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak.


Sunday, June 26, 2016

Memahami Al-Qurān sebagai Sumber Hukum Islam

Memahami Al-Qurān sebagai Sumber Hukum Islam
Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Ia menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Ia menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat  mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur’ān dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya al-Qur’ān mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang yang sebenarnya. Mutlak artinya al-Qur’ān tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan.

1. Pengertian al-Qur’an
Dari segi bahasa, al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fātihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt.berfirman:

Memahami Al-Qurān sebagai Sumber Hukum Islam
Artinya: “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. al-Isrā/17:9)

2. Kedudukan al-Qur’ān sebagai Sumber Hukum Islam
Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’ān:
Memahami Al-Qurān sebagai Sumber Hukum Islam
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S.an-Nisā’/4:59)

Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:
Memahami Al-Qurān sebagai Sumber Hukum Islam
Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisā’/4:105)

Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim,
Rasulullah saw. bersabda:
Memahami Al-Qurān sebagai Sumber Hukum Islam
Artinya: “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’an) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)

Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’ān adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’ān sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’ān ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

3. Kandungan Hukum dalam al-Qur’ān
Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut.

a. Akidah atau Keimanan
Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkānu imān), yaitu iman kepada Allah Swt. malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt.

b. Syari’ah atau Ibadah
Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta) yaitu Allah Swt. yang disebut dengan ‘ibadah mahdah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu mahdah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.

1) Hukum Ibadah
Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa dan lain sebagainya.

2) Hukum Mu’amalah
Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

c. Akhlak atau Budi Pekerti
Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’ān juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’ān menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik akhlak kepada Allah Swt., kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Pendeknya, akhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt.– hubungan manusia dengan manusia – dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki.


Al-quran Sebagai Pedoman Hidup

Alkisah, terdapatlah seorang pengembara yang terbangun dari keadaan tidak sadar dan mendapati dirinya di tengah hutan. Dia tidak tahu di mana ia berada, dari mana dia berasal, siapa dia, dan untuk apa dia ada di hutan itu. Yang dia tahu adalah bahwa dia berada di sebuah hutan belantara, dikelilingi belukar lebat, pepohonan, binatang liar, dan tanpa ada seorang manusia pun untuk tempat bertanya. Di sekitar tempat dirinya terbangun, tidak dia temukan apa pun yang bisa mengingatkan dirinya akan asalusulnya, dan kenapa dia ada di tempat itu.

Seiring waktu berjalan, dia mencapai titik lelah untuk mencari siapa dirinya, dan kenapa dia berada di tempat itu. Akhirnya, yang ia lakukan dalam keseharian hanyalah bertahan hidup, tanpa tujuan dan arah yang pasti. Hingga suatu ketika datang seseorang yang mengaku sebagai utusan maharaja, yang menerangkan jati dirinya melalui sebuah surat dari sang raja, bahwa dia adalah seorang pangeran, yang berada dari suatu negeri, diutus ke tempat ini untuk mencari harta karun. Buktinya adalah secarik kertas kecil yang diselipkan di bajunya, berisi catatan tentang siapa dia dan misi apa yang dia bawa di hutan.

Cerita pengembara di atas, jika dianalogikan dengan kehidupan kita sebagai manusia ibarat ‘pengembara’ yang hidup di “hutan dunia”. Seandainya saja tidak ada utusan yang membawa petunjuk, tentulah kita akan tersesat dan kebingungan dalam mengarungi hidup ini. Sebagaimana mereka yang tidak beriman seperti kaum materialis, ateis, dan hedonis yang hidup dalam kesesatan. Maka, bersyukurlah kita yang mendapatkan petunjuk dari utusan Allah Swt. yaitu Muhammad saw. yang menyampaikan kabar gembira, memberi peringatan, dan menerangkan hakikat penciptaan kita di dunia. Bersama beliau, diturunkanlah al-Qur’an sebagai pedoman hidup.


Perilaku Mulia Orang yang Jujur

Jujur adalah perilaku yang sangat mulia. Ia adalah sifat yang wajib dimiliki oleh para nabi dan rasul Allah swt. sehingga separuh gelar kenabian akan disandangkan kepada orang-orang yang senantiasa menerapkan perilaku jujur.

Penerapan perilaku jujur dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat misalnya seperti berikut.

1. Meminta izin atau berpamitan kepada orang ketika akan pergi ke mana pun.

2. Tidak meminta sesuatu di luar kemampuan kedua orang tua.

3. Mengembalikan uang sisa belanja meskipun kedua orang tua tidak mengetahuinya.

4. Melaporkan prestasi hasil belajar meskipun dengan nilai yang kurang memuaskan.

5. Tidak memberi atau meminta jawaban kepada teman ketika sedang ulangan atau ujian sekolah.

6. Mengatakan dengan sejujurnya alasan keterlambatan datang atau ketidakhadiran ke sekolah.

7. Mengembalikan barang-barang yang dipinjam dari teman atau orang lain meskipun barang tersebut tampak tidak begitu berharga.

8. Memenuhi undangan orang lain ketika tidak ada hal yang dapat menghalanginya.

9. Tidak menjanjikan sesuatu yang kita tidak dapat memenuhi janji tersebut.

10. Mengembalikan barang yang ditemukan kepada pemiliknya atau melalui pihak
yang bertanggung jawab.

11. Membayar sesuatu sesuai dengan harga yang telah disepakati.


Saturday, June 25, 2016

Ayat-Ayat Al-Quran dan Hadis Perintah Berlaku Jujur

1. Q.S. al-Maidah/5:8
Ayat-Ayat Al-Quran dan Hadis Perintah Berlaku Jujur
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

2. Q.S. at-Taubah/9:119
Ayat-Ayat Al-Quran dan Hadis Perintah Berlaku Jujur
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah Swt., dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar.”

Kandungan Q.S. al-Maidah/5:8
Ayat-Ayat Al-Quran dan Hadis Perintah Berlaku JujurAyat ini memerintahkan kepada orang mukmin agar melaksanakan amal dan pekerjaan mereka dengan cermat, jujur, dan ikhlas karena Allah Swt., baik pekerjaan yang bertalian dengan urusan agama maupun pekerjaan yang bertalian dengan urusan kehidupan duniawi. Karena hanya dengan demikianlah mereka bisa sukses dan memperoleh hasil balasan yang mereka harapkan. Dalam persaksian, mereka harus adil menerangkan apa yang sebenarnya, tanpa memandang siapa orangnya, sekalipun akan menguntungkan lawan dan merugikan sahabat dan kerabatnya sendiri. Ayat ini seirama dengan Q.S. an-Nisa/4:153 yaitu sama-sama menerangkan tentang seorang yang berlaku adil dan jujur dalam persaksian. Perbedaannya ialah dalam ayat tersebut diterangkan kewajiban berlaku adil dan jujur dalam persaksian walaupun kesaksian itu akan merugikan diri sendiri, ibu, bapak, dan kerabat, sedang dalam ayat ini diterangkan bahwa kebencian terhadap sesuatu kaum tidak boleh mendorong seseorang untuk memberikan persaksian yang tidak adil dan tidak jujur, walaupun terhadap lawan.

Menurut Ibnu Kasir, maksud ayat di atas adalah agar orang-orang yang beriman menjadi penegak kebenaran karena Allah Swt., bukan karena manusia atau karena mencari popularitas, menjadi saksi dengan adil dan tidak curang, jangan pula kebencian kepada suatu kaum menjadikan kalian berbuat tidak adil terhadap mereka, tetapi terapkanlah keadilan itu kepada setiap orang, baik teman ataupun musuh karena sesungguhnya perbuatan adil menghantarkan pelakunya memperoleh derajat takwa.

Terkait dengan menjadi saksi dengan adil, ditegaskan dari Nu’man bin Basyir, “Ayahku pernah memberiku suatu hadiah. Lalu ibuku, ‘Amrah binti Rawahah, berkata, ‘Aku tidak rela sehingga engkau mempersaksikan hadiah itu kepada Rasulullah saw. Kemudian, ayahku mendatangi beliau dan meminta beliau menjadi saksi atas hadiah itu. Maka Rasulullad saw. pun bersabda:
Ayat-Ayat Al-Quran dan Hadis Perintah Berlaku Jujur
Artinya: “Apakah setiap anakmu engkau beri hadiah seperti itu juga? ‘Tidak’, jawabnya. Maka beliau pun bersabda, ‘Bertakwalah kepada Allah Swt., dan berbuat adillah terhadap anak-anak kalian!’ lebih lanjut beliau bersabda, ‘Sesungguhnya, aku tidak mau bersaksi atas suatu ketidakadilan.’Kemudian ayahku pulang dan menarik kembali pemberian tersebut.”

Kandungan Q.S. at-Taubah/9:119
Dalam ayat ini, Allah Swt. menunjukkan seruan-Nya dan memberikan bimbingan kepada orang-orang yang beriman kepada-Nya dan Rasul-Nya, agar mereka tetap dalam ketakwaan serta mengharapkan rida-Nya, dengan cara menunaikan segala kewajiban yang telah ditetapkan-Nya, dan menjauhi segala larangan yang telah ditentukan-Nya, dan hendaklah senantiasa bersama orang-orang yang benar dan jujur, mengikuti ketakwaan, kebenaran dan kejujuran mereka. Dan jangan bergabung kepada kaum munafik, yang selalu menutupi kemunafikan mereka dengan kata-kata dan perbuatan bohong serta ditambah pula dengan sumpah palsu dan alasan-alasan yang tidak benar.
Ayat-Ayat Al-Quran dan Hadis Perintah Berlaku Jujur

3. Hadis dari Abdullah bin Mas’ud ra.
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra., Rasulullah saw. bersabda, “Hendaklah kamu berlaku jujur karena kejujuran menuntunmu pada kebenaran, dan kebenaran menuntunmu ke surga. Dan sesantiasa seseorang berlaku jujur dan selalu jujur sehingga dia tercatat di sisi Allah Swt. sebagai orang yang jujur. Dan hindarilah olehmu berlaku dusta karena kedustaan menuntunmu pada kejahatan, dan kejahatan menuntunmu ke neraka. Dan seseorang senantiasa berlaku dusta dan selalu dusta sehingga dia tercatat disisi Allah Swt. sebagai pendusta.” (H.R. Muslim)

Kandungan Hadis
Dalam sebuah hadis panjang yang berasal dari Syihab diceritakan bahwa ketika Rasulullah saw. akan melakukan gazwah (penyerangan) ke Tabuk untuk menyerang tentara Romawi dan orang-orang Kristen di Syam, salah seorang sahabat yang bernama Ka’ab bin Malik mangkir dari pasukan perang, Ka’ab menceritakan bahwa mangkirnya ia dari peperangan tersebut bukan karena sakit ataupun ada suatu masalah tertentu, bahkan menurutnya hari itu justru ia sedang dalam kondisi prima dan lebih prima dari hari-hari sbelumnya. Tetapi entah mengapa ia merasa enggan untuk bergabung bersama pasukan Rasulullah saw. sampai akhirnya ia ditinggalkan oleh pasukan Rasulullah saw. Sekembalinya pasukan Rasulullah saw. ke Madinah, ia pun bergegas menemui Rasulullah saw. dan berkata jujur tentang apa yang ia lakukan. Akibatnya, Rasul menjadi murka, begitu pula sahabat-sahabat lainnya. Ia pun dikucilkan bahkan diperlakukan seperti bukan orang Islam, sampai-sampai Rasulullah saw. memerintahkannya untuk berpisah dengan istrinya. Setelah lima puluh hari berselang, turunlah wahyu kepada Rasulullah saw. yang menjelaskan bahwa Allah Swt. telah menerima taubat Ka’ab dan dua orang lainnya. Allah Swt. benar-benar telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan Anśar yang mengikutinya dalam saat-saat sulit setelah hampir-hampir saja hati sebagian mereka bermasalah. Kemudian, Allah Swt. menerima taubat mereka dan taubat tiga orang yang mangkir dari jihad sampai-sampai mereka merasa sumpek dan menderita. Sesungguhnya Allah Swt. Maha Pengasih dan Penyayang.

Ketika ia diberi kabar gembira bahwa Allah Swt. telah menerima taubatnya, dan Rasulullah saw. telah memaafkannya, Ka’ab berkata, “Demi Allah Swt. tidak ada nikmat terbesar dari Allah Swt. setelah nikmat hidayah Islam selain kejujuranku kepada Rasulullah saw. dan ketidakbohonganku kepada beliau sehingga saya tidak binasa seperti orang-orang yang berdusta, sesungguhnya Allah Swt. berkata tentang mereka yang berdusta dengan seburuk-buruk perkataan.


Memahami Makna Kejujuran

1. Pengertian Jujur Dalam 
bahasa Arab, kata jujur semakna dengan “as-sidqu” atau “siddiq” yang berarti benar, nyata, atau berkata benar. Lawan kata ini adalah dusta, atau dalam bahasa Arab ”al-kazibu”. Secara istilah, jujur atau as-sidqu bermakna: (1) kesesuaian antara ucapan dan perbuatan; (2) kesesuaian antara informasi dan kenyataan; (3) ketegasan dan kemantapan hati; dan (4) sesuatu yang baik yang tidak dicampuri kedustaan.

2. Pembagian Sifat Jujur
Imam al-Gazali membagi sifat jujur atau benar (siddiq) sebagai berikut.
a. Jujur dalam niat atau berkehendak, yaitu tiada dorongan bagi seseorang dalam segala tindakan dan gerakannya selain dorongan karena Allah Swt.

b. Jujur dalam perkataan (lisan), yaitu sesuainya berita yang diterima dengan yang disampaikan. Setiap orang harus dapat memelihara perkataannya. Ia tidak berkata kecuali dengan jujur. Barangsiapa yang menjaga lidahnya dengan cara selalu menyampaikan berita yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya, ia termasuk jujur jenis ini. Menepati janji termasuk jujur jenis ini.

c. Jujur dalam perbuatan/amaliah, yaitu beramal dengan sungguh sehingga perbuatan zahirnya tidak menunjukkan sesuatu yang ada dalam batinnya dan menjadi tabiat bagi dirinya. Kejujuran merupakan fondasi atas tegaknya suatu nilai-nilai kebenaran karena jujur identik dengan kebenaran. Allah Swt. berfirman: Artinya:
 
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah Swt. dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (Q.S. al-Ahzab/33:70)

Orang yang beriman perkataannya harus sesuai dengan perbuatannya karena sangat berdosa besar bagi orang-orang yang tidak mampu menyesuaikan perkataannya dengan perbuatan, atau berbeda apa yang di lidah dan apa yang diperbuat. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (Q.S. as-saff/61:2-3)

Pesan moral ayat tersebut tidak lain memerintahkan satunya perkataan dengan perbuatan. Dosa besar di sisi Allah Swt., mengucapkan sesuatu yang tidak disertai dengan perbuatannya. Perilaku jujur dapat menghantarkan pelakunya menuju kesuksesan dunia dan akhirat. Bahkan, sifat jujur adalah sifat yang wajib dimiliki oleh setiap nabi dan rasul. Artinya, orang-orang yang selalu istiqamah atau konsisten mempertahankan kejujuran, sesungguhnya ia telah mamiliki separuh dari sifat kenabian.

Jujur adalah sikap yang tulus dalam melaksanakan sesuatu yang diamanatkan, baik berupa harta maupun tanggung jawab. Orang yang melaksanakan amanat disebut al-Amin, yakni orang yang terpercaya, jujur, dan setia. Dinamai demikian karena segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya menjadi aman dan terjamin dari segala bentuk gangguan, baik yang datang dari dirinya sendiri maupun dari orang lain. Sifat jujur dan terpercaya merupakan sesuatu yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan, seperti dalam kehidupan rumah tangga, perniagaan, perusahaan, dan hidup bermasyarakat.

Di antara faktor yang menyebabkan Nabi Muhammad saw. berhasil dalam membangun masyarakat Islam adalah karena sifat-sifat dan akhlaknya yang sangat terpuji. Salah satu sifatnya yang menonjol adalah kejujurannya sejak masa kecil sampai akhir hayatnya sehingga ia mendapa gelar al-Amin (orang yang dapat dipercaya atau jujur).

Kejujuran akan mengantarkan seseorang mendapatkan cinta kasih dan keridaan Allah Swt. Sedangkan kebohongan adalah kejahatan tiada tara, yang merupakan faktor terkuat yang mendorong seseorang berbuat kemunkaran dan menjerumuskannya ke jurang neraka.


Kisah Wasilah ibn Iqsa Mempertahankan Kejujuran sebagai Cermin Kepribadian

Kejujuran adalah salah satu perilaku mulia sebagai cermin kepribadian diri manusia, dengan menerapkan perilaku jujur hidup ini menjadi damai, tentram. Tetapi apabila sebaliknya alangkah gelisahnya hidup ini. Terdapat kisah menarik seorang sahabat Rasulullah saw. yang bernama Wasilah ibn Iqsa.

Suatu ketika Wasilah ibn Iqsa sedang berada di pasar ternak. Tiba-tiba saja ia menyaksikan seseorang tengah tawar-menawar unta. Ketika ia lengah, pembeli itu telah menuntun unta yang telah dibelinya dengan harga 300 dirham. Wasilah bergegas mendapatkan si pembeli tersebut seraya bertanya, “Apakah unta yang engkau beli itu unta untuk disembelih atau sebagai tunggangan?” Si pembeli menjawab, “Unta ini untuk dikendarai.” Lalu Wasilah memberikan nasihat bahwa unta tersebut tidak akan tahan lama karena di kakinya ada lubang karena cacat. Pembeli itu pun bergegas kembali menemui si penjual dan menggugat sehingga akhirnya terjadi pengurangan harga 100 dirham.



Si penjual merasa jengkel kepada Wasilah seraya mengatakan, “Semoga engkau dikasihi Allah Swt., dan jual-beliku telah engkau rusak.” Mendengar ucapan tersebut, Wasilah menimpalinya, “Kami sudah berbai’at kepada Rasulullah saw. untuk berlaku jujur kepada setiap muslim, sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, ‘Tiada halal bagi siapa pun yang menjual barangnya kecuali dengan menjelaskan cacatnya, dan tiada halal bagi yang mengetahui itu kecuali menjelaskannya.’ (H.R. Hakim, Baihaki, dan Muslim dari Wasilah).”

Itulah nilai-nilai kejujuran, walaupun berisiko, namun tetap harus dijunjung tinggi dalam kehidupan. Sangat mudah diucapkan oleh setiap orang, tetapi sedikit sekali yang dapat menerapkannya.


Friday, June 24, 2016

Perilaku Mulia Berbusana Muslim dan Muslimah

Mengenakan busana yang sesuai dengan syari’at Islam bertujuan agar manusia terjaga kehormatannya. Ajaran Islam tidak bermaksud untuk membatasi atau mempersulit gerak dan langkah umatnya. Justru dengan aturan dan syari’at tersebut, manusia akan terhindar dari berbagai kemungkinan yang akan mendatangkan bencana dan kemudaratan bagi dirinya. Berikut ini beberapa perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai syari’at Islam, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

1. Sopan-santun dan ramah-tamah
Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena ia merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ia tunjukan bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun.

2. Jujur dan amanah
Jujur dan amanah adalah sifat orang-orang beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan.

3. Gemar beribadah
Beribadah adalah kebutuhan ruhani bagi manusia sebagaimana olah raga, makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka tidak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Malahan, ia akan dengan senang hati melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun.

4. Gemar menolong sesama
Menolong orang lain pada hakikatnya menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. semata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong!

5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar
Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/ kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman. Ajaklah orang lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran!


Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim dan Muslimah


Sebagai manusia kita haruslah menjaga kehormatan kita, apalagi kita seorang muslim, dengan menggunakan pakaian yang menutup aurat menghidarkan kita dari perlakuan tercela, terdapat Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis yang menerangkan perintah berbusana muslim dan muslimah .


1. Q.S. al-Ahzab/33:59
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

2. Q.S. An-Nur/24:31
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putraputra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Kandungan Q.S. al-Ahzāb/33:59
Dalam ayat ini, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik.

Pesan al-Qur’ān ini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan.

Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’ān untuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat keduaduanya.” (Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad)

Kandungan Q.S. an-Nur/24:31
Dalam ayat ini, Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya.

Pertama, menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam hatinya.” (Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab Ad-Da’wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim).

Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram. Al-Qurān memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati. Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dihasankan oleh Syaikh al-Albani).

Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang tidak bisa menjaga kemaluannya pasti tidak bisa menjaga pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan bisa dilakukan jika seseorang tidak bisa menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya seperti orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-Ma’ārij/70:29-31)

Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya: “Dan, janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. al-Isrā’/17:32).

Ketiga, menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan mahram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita.

Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, kita akan beruntung.

3. Hadis dari Ummu ‘Atiyyah
Dari Umu ‘Atiyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan śalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” (H.R. Muslim)

a. Kandungan Hadis
Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi śalat i´dul Fitri dan i´dul Adha, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau tidak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan śalat berjama’ah seperti yang lain. Wanita yang tidak punya jilbab pun bisa meminjamnya dari wanita lain.

Hal ini menunjukkan pentingnya dakwah/khutbah kedua śalat ‘idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri.


Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat


1. Makna Aurat
Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.

2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah
Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, hijab, dan sebagainya.

Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.

Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Ahzāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya (Q.S. al-Ahzāb/33:53).

Selanjutnya, karena istri-istri Nabi saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S. al-Ahzāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.


Thursday, June 23, 2016

Berbusana Muslim dan Muslimah

Bagi Anda yang menyukai film-film Indonesia tahun 90-an pasti sudah tidak asing lagi dengan sosok aktris cantik Inneke Koesherawati. Anak kelima dari enam bersaudara ini mengawali kariernya di dunia perfilman Indonesia bertema syur sehingga membuat dirinya lekat dengan sebutan bintang film “panas”.

Perempuan kelahiran Jakarta 37 tahun silam ini, sejak tahun 2001 berubah total. Ia memutuskan untuk memakai jilbab. Namun, dia berkeyakinan bahwa berjilbab juga harus diikuti dengan perubahan tingkah laku dalam kesehariannya. Dia tidak mau dianggap berjilbab, tetapi tidak memberi contoh kepada mereka yang tidak berjilbab.

Lama menjadi selebriti yang konsisten berjilbab, Inne, panggilan akrab Inneke, makin giat dan yakin. Dirinya pun merasa bahwa berjilbab adalah wujud syi’ar atas agama yang dia peluk. “Berjilbab itu salah satu bentuk syi’ar saya kepada orang lain. Dengan orang melihat saya seperti ini dan orang bisa ikutin saya untuk berjilbab, itu dampaknya sangat baik,” kata Inne saat ditemui di Indonesia Islamic Fashion Fair 2013 di JCC, Jakarta, Kamis (30/5), seperti dilansir situs kapanlagi.com.

Selama memakai jilbab, Inneke mengaku lebih merasakan ketenangan. “Perbedaan setelah pakai jilbab adalah bahagia dunia akhirat, ketenangannya beda, menemukan ketenangan yang luar biasa,” ujarnya kala itu. Inneke juga pernah mengatakan bahwa keputusan dia untuk mengenakan jilbab bukan karena mengikuti “tren” atau karena dari keinginan pihak lain. Dia menyebut keinginannya memakai jilbab semata-mata karena panggilan hati mengikuti jalan Allah Swt. Perempuan yang sudah bermain di belasan judul film layar lebar ini selalu berusaha untuk tampil modis dengan jilbabnya, tanpa harus mengurangi tuntunan syar’iah. (Dikutip dari: http://www.merdeka.com/peristiwa/inneke-koesherawati-dari-artis-panas-hinggaakhirnya berhijab.html)


Kisah Nabi Ibrahim as. Mencari Tuhan

Nabi Ibrahim as. adalah putra Azar. Ia dilahirkan di wilayah Kerajaan Babylonia yang saat itu diperintah oleh Raja Namrud. Namrud adalah raja yang sangat sombong yang mengaku dirinya adalah Tuhan. Raja Namrud juga dikenal sangat kejam kepada siapa saja yang menentang kekuasaannya.

Suatu saat ia bermimpi. Dalam mimpinya itu, ia melihat seorang anak laki-laki yang memasuki kamarnya kemudian mengambil mahkotanya. Maka, ia pun memanggil tukang ramal yang sangat terkenal untuk mengartikan mimpinya tersebut. Tukang ramal mengartikan bahwa anak yang hadir dalam mimpinya tersebut kelak akan meruntuhkan kerajaannya. Mendengar hal tersebut, Namrud murka. Diperintahkannya kepada seluruh tentara kerajaan agar membunuh setiap bayi laki-laki yang dilahirkan.

Azar yang istrinya saat itu sedang mengandung bayi yang kelak adalah Ibrahim begitu khawatir akan keselamatan bayi yang dikandung istrinya tersebut. Ia khawatir bahwa bayi yang ada dalam perut istrinya adalah seorang bayi laki-laki yang selama ini ia idam-idamkan. Maka, untuk menyelamatkan calon bayinya tersebut, diam-diam ia mengajak istrinya ke dalam sebuah gua yang jauh dari keramaian. Di gua itulah kemudian bayi Ibrahim dilahirkan. Agar tidak diketahui oleh khalayak ramai, Azar dan istrinya meninggalkan Ibrahim yang masih bayi di dalam gua dan sesekali datang untuk melihat keadaannya. Hal itu terus dilakukukan hingga Ibrahim menjadi anak kecil yang tumbuh sehat dan kuat atas izin Allah Swt. Bagaimana Ibrahim dapat hidup di dalam gua, padahal tidak ada makanan dan minuman yang diberikan? Jawabannya karena Allah Swt. menganugerahkan Ibrahim untuk menghisap jari tangannya yang dari situ keluarlah air susu yang sangat baik. Itulah mukjizat pertama yang diberikan Allah kepada Nabi Ibrahim as.

Lama hidup di dalam gua tentu membuat Ibrahim sangat terbatas pengetahuannya tentang alam sekitar. Maka, di saat terdapat kesempatan untuk keluar dari gua, Ibrahim pun melakukannya. Betapa terkejutnya ia, ternyata alam di luar gua begitu luas dan indah. Di dalam ketakjubannya itu, Ibrahim berpikir bahwa alam yang luas dan indah berikut isinya termasuk manusia, pasti ada yang menciptakannya. Maka, Nabi Ibrahim berjalan untuk mencari Tuhan. Ia mengamati lingkungan sekelilingnya. Namun, ia tidak menemukan sesuatu yang membuatnya kagum dan merasa harus dijadikan Tuhannya.

Di siang hari, Ibrahim melihat cerahnya matahari menyinari bumi. Ia berpikir, mungkin matahari adalah tuhan yang ia cari. Tetapi ketika senja datang dan matahari tenggelam di ufuknya, gugurlah keyakinan Ibrahim akan matahari sebagai tuhan. Sampai akhirnya, malam pun datang menjelang. Bintang di langit bermunculan dengan indahnya. Sinarnya berkelap-kelip membuat suasana malam menjadi lebih indah dan cerah. “Apakah ini Tuhan yang aku cari?” Kata Ibrahim dengan gembira. Ditatapnya bintang-bintang itu dengan penuh rasa bangga. Tapi ternyata, ketika malam beranjak pagi, bintang-bintang itu pun beranjak satu per satu. Dengan pandangan kecewa, Nabi Ibrahim melihat satu per satu bintang-bintang itu menghilang. “Aku tidak menyukai Tuhan yang bisa menghilang dan tenggelam karena waktu,” gumamnya dengan perasaan kecewa.

Nabi Ibrahim pun mencoba mencari Tuhan yang lain. Memasuki malam berikutnya, bulan pun muncul dan bersinar memancarkan cahayanya yang keemasan. Ia pun menduga, “Inikah Tuhan yang aku cari?” Maka, ketika pagi datang menjelang, bulan pun hilang tanpa alasan. Seperti halnya terhadap matahari dan bintang, Ibrahim pun memastikan bahwa bukanlah matahari, bintang, dan bulan yang menjadi Tuhan untuk disembah, tetapi pasti ada satu kekuatan Yang Mahaperkasa dan Mahaagung yang menggerakkan dan menghidupkan semua yang ada. Ibrahim pun menyimpulkan bahwa Tuhan tidak lain adalah Allah Swt.

Ketika keyakinan Nabi Ibrahim as. kepada Allah Swt. betul-betul merasuki jiwanya, mulailah ia mengajak orang-orang di sekitarnya untuk meninggalkan penyembahan terhadap berhala yang tiada memiliki kekuatan apa pun. Dan tidak pula memberi manfaat. Orang pertama yang ia ajak untuk hanya menyembah Allah Swt. adalah Azar, ayahnya yang berprofesi sebagai pembuat patung untuk disembah. Mendengar ajakan Ibrahim, Azar marah karena apa yang dilakukannya semata-mata apa yang sudah dilakukan oleh nenek moyangnya dahulu. Azar meminta Ibrahim untuk tidak menghina dan melecehkan berhala yang seharusnya ia sembah. “Wahai saudaraku! Patung-patung itu hanyalah buatan manusia yang tidak dapat bergerak dan tidak memberi manfaat sedikitpun. Mengapa kalian sembah dengan memohon kepadanya?” Demikian ajakan Ibrahim kepada umatnya. Akan tetapi, kaumnya tidak mau mendengarkan dan mengikuti ajakan Nabi Ibrahim as., bahkan mereka mencemooh dan memaki Ibrahim.

Menyadari bahwa ajakannya untuk menyembah hanya kepada Allah Swt. tidak mendapatkan respons dari umatnya, Nabi Ibrahim as. mengatur cara bagaimana melakukan dakwah secara cerdas dan lebih efektif. Maka, tatkala seluruh penduduk negeri termasuk Raja Namrud pergi untuk berburu, Nabi Ibrahim masuk ke dalam kuil penyembahan berhala kemudian menghancurkan semua berhala yang ada dengan sebuah kapak besar yang telah disiapkan. Semua berhala hancur kecuali berhala yang paling besar yang ia sisakan. Pada berhala besar itu, ia gantungkan kapak di lehernya.

Sekembalinya dari perburuan, semua penduduk negeri termasuk Namrud, terkejut luar biasa. Mereka dengan sangat marah mencari tahu siapa yang berani melakukan perbuatan tersebut. Mengetahui bahwa Ibrahimlah satu-satunya lelaki yang tidak ikut serta dalam perburuan, Raja memerintahkan semua tentara untuk memanggil dan menangkap Ibrahim untuk dihadapkan kepada dirinya. Sesampainya di hadapan Raja Namrud, Ibrahim berdiri dengan tegak dan penuh percaya diri.

“Hai Ibrahim, apakah kamu yang menghancurkan berhala-berhala itu?” tanya
Raja Namrud.

“Tidak, saya tidak melakukannya,” jawab Ibrahim as.

“Jangan mengelak, wahai Ibrahim, bukankah kamu satu-satunya orang yang berada di negeri saat semuanya pergi berburu?” sergah Raja Namrud.

“Sekali lagi tidak! Bukan aku yang melakukannya, tapi berhala besar itu yang melakukannya,” jawab Ibrahim as. dengan tenang.

Mendengar pernyataan Nabi Ibrahim, Raja Namrud marah seraya berkata, “Mana mungkin berhala yang tidak dapat bergerak engkau tuduh sebagai penghancur berhala lainnya?”

Mendengar pertanyaan Raja Namrud, Ibrahim as. tersenyum kemudian berkata, “Sekarang Anda tahu dan Anda yang mengatakannya sendiri bahwa berhala-berhala itu tidak dapat bergerak dan memberikan bantuan apa-apa. Lalu, mengapa Anda sembah ia?”

Mendengar jawaban Ibrahim as. yang tidak disangka-sangka, Namrud sebetulnya menyadari hal tersebut. Namun, karena kebodohan dan kesombongannya, ia tetap saja tidak memedulikan argumentasi Ibrahim as. Ia kemudian memerintahkan semua tentaranya untuk membakar Ibrahim hidup-hidup sebagai hukuman atas perlakuannya kepada berhala-berhala yang mereka sembah.

Setelah semua persiapan untuk membakar Ibrahim as. telah lengkap, dilemparkanlah ia ke dalam api yang berkobar sangat besar dan panas. Apa yang terjadi kemudian? Allah Swt. menunjukkan kemahakuasaan-Nya dengan meminta api agar dingin untuk menyelamatkan Ibrahim as. Maka, api pun dingin sehingga tidak sedikit pun Ibrahim as. terluka karenanya. Itulah mu’jizat terbesar yang diterima oleh Nabi Ibrahim, yaitu tidak terluka saat dibakar dengan api yang sangat panas.


Asmaul Husna: Al-Akhir (Maha Akhir)

Al-Ākhir artinya Yang Mahaakhir yang tidak ada sesuatu pun setelah Allah Swt. Dia Mahakekal tatkala semua makhluk hancur, Mahakekal dengan kekekalan-Nya. Adapun kekekalan makhluk-Nya adalah kekekalan yang terbatas, seperti halnya kekekalan surga, neraka, dan apa yang ada di dalamnya. Surga adalah makhluk yang Allah Swt. ciptakan dengan ketentuan, kehendak, dan perintah-Nya.

Nama ini disebutkan di dalam firman-Nya:
Artinya: “Dialah Yang Awal dan Akhir Yang Zahir dan Yang Batin, dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu “. (Q.S. al-Hadid/57:3).


Allah Swt. berkehendak untuk menetapkan makhluk yang kekal dan yang tidak, namun kekekalan makhluk itu tidak secara zat dan tabi’at. Karena secara tabi’at dan zat, seluruh makhluk ciptaan Allah Swt. adalah fana (tidak kekal). Sifat kekal tidak dimiliki oleh makhluk, kekekalan yang ada hanya sebatas kekal untuk beberapa masa sesuai dengan ketentuan-Nya.


Orang yang mengesakan al-Ākhir akan menjadikan Allah Swt. sebagai satu-satunya tujuan hidup yang tiada tujuan hidup selain-Nya, tidak ada permintaan kepada selain-Nya, dan segala kesudahan tertuju hanya kepada-Nya. Oleh sebab itu, jadikanlah akhir kesudahan

kita hanya kepada-Nya. Karena sungguh akhir kesudahan hanya kepada Rabb kita, seluruh sebab dan tujuan jalan akan berujung ke haribaan-Nya semata.

Orang yang mengesakan al-Ākhir akan selalu merasa membutuhkan Rabb-nya, ia akan selalu mendasarkan apa yang diperbuatnya kepada apa yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. untuk hamba-Nya, karena ia mengetahui bahwa Allah Swt. adalah pemilik segala kehendak, hati, dan niat.


Asmaul Husna: Al-Adl (Maha Adil)

Al-‘Adl artinya Mahaadil. Keadilan Allah Swt. bersifat mutlak, tidak dipengaruhi oleh apa pun dan oleh siapa pun. Keadilan Allah Swt. juga didasari dengan ilmu Allah Swt. yang MahaLuas. Sehingga tidak mungkin keputusan-Nya itu salah.

Allah Swt. berfirman:




Artinya : “Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (al-Qur’an, sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat- Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al- An’am/6:115).

Asmaul Husna: Al-Adl (Maha Adil)Al-‘Adl berasal dari kata ‘adala yang berarti lurus dan sama. Orang yang adil adalah orang yang berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan ukuran ganda. Persamaan inilah yang menunjukkan orang yang adil tidak berpihak kepada salah seorang yang berselisih. Adil juga dimaknai sebagai penempatan sesuatu pada tempat yang semestinya.

Allah Swt. dinamai al-‘Adl karena keadilan Allah Swt. adalah sempurna. Dengan demikian semua yang diciptakan dan ditentukan oleh Allah Swt. sudah menunjukkan keadilan yang sempurna. Hanya saja, banyak di antara kita yang tidak menyadari atau tidak mampu menangkap keadilan Allah Swt. terhadap apa yang menimpa makhluk-Nya. Karena itu, sebelum menilai sesuatu itu adil atau tidak, kita harus dapat memperhatikan dan mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan kasus yang akan dinilai. Akal manusia tidak dapat menembus semua dimensi tersebut. Seringkali ketika manusia memandang sesuatu secara sepintas dinilainya buruk, jahat, atau tidak adil, tetapi jika dipandangnya secara luas dan menyeluruh, justru sebaliknya, merupakan suatu keindahan, kebaikan, atau keadilan. Tahi lalat secara sepintas terlihat buruk, namun jika berada di tengah-tengah wajah seseorang dapat terlihat indah. Begitu juga memotong kaki seseorang (amputasi) terlihat kejam, namun ketika dikaitkan dengan penyakit yang mengharuskannya untuk dipotong, hal tersebut merupakan suatu kebaikan. Di situlah makna keadilan yang tidak gampang menilainya.

Allah Swt. Mahaadil. Dia menempatkan semua manusia pada posisi yang sama dan sederajat. Tidak ada yang ditinggikan hanya karena keturunan, kekayaan, atau karena jabatan. Dekat jauhnya posisi seseorang dengan Allah Swt. hanya diukur dari seberapa besar mereka berusaha meningkatkan takwanya. Makin tinggi takwa seseorang, makin tinggi pula posisinya, makin mulia dan dimuliakan oleh Allah Swt., begitupun sebaliknya.

Sebagian dari keadilan-Nya, Dia hanya menghukum dan memberi sanksi kepada mereka yang terlibat langsung dalam perbuatan maksiat atau dosa. Istilah dosa turunan, hukum karma, dan lain semisalnya tidak dikenal dalam syari’at Islam. Semua manusia di hadapan Allah Swt. akan mempertanggungjawabkan dirinya sendiri.

Lebih dari itu, keadilan Allah Swt. selalu disertai dengan sifat kasih sayang. Dia memberi pahala sejak seseorang berniat berbuat baik dan melipatgandakan pahalanya jika kemudian direalisasikan dalam amal perbuatan. Sebaliknya, Dia tidak langsung memberi catatan dosa selagi masih berupa niat berbuat jahat. Sebuah dosa baru dicatat apabila seseorang telah benar-benar berlaku jahat.



Asmaul Husna: Al-Jami (Maha Menghimpun)

Asmaul Husna: Al-Jami (Maha Menghimpun) - Al-Jami secara bahasa artinya Yang Maha Mengumpulkan/Menghimpun, yaitu bahwa Allah Swt. Maha Mengumpulkan/Menghimpun segala sesuatu yang tersebar atau terserak. Allah Swt. Maha Mengumpulkan apa yang dikehendaki-Nya dan di mana pun Allah Swt. berkehendak.

Penghimpunan ini ada berbagai macam bentuknya, di antaranya adalah mengumpulkan seluruh makhluk yang beraneka ragam, termasuk manusia dan lain-lainnya, di permukaan bumi ini dan kemudian mengumpulkan mereka di padang mahsyar pada hari kiamat.

Allah Swt. berfirman:





Artinya: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau mengumpulkan manusia untuk (menerima pembalasan pada) hari yang tak ada keraguan padanya”. Sesungguhnya Allah Swt. tidak menyalahi janji.” (Q.S. Ali Imran/3:9).

Allah Swt. akan menghimpun manusia di akhirat kelak sama dengan orang-orang yang satu golongan di dunia. Hal ini bisa dijadikan sebagai barometer, kepada siapa kita berkumpul di dunia itulah yang akan menjadi teman kita di akhirat. Walaupun kita berjauhan secara fisik, akan tetapi hati kita terhimpun, di akhirat kelak kita juga akan terhimpun dengan mereka. Begitupun sebaliknya walaupun kita berdekatan secara fisik akan tetapi hati kita jauh, maka kita juga tidak akan berkumpul dengan mereka.

Oleh sebab itu, apabila di dunia hati kita terhimpun dengan orang-orang yang selalu memperturutkan hawa nafsunya, di akhirat kelak kita akan berkumpul dengan mereka di dalam neraka. Karena orang-orang yang selalu memperturutkan hawa nafsunya, tempatnya adalah di neraka.

Begitupun sebaliknya, apabila kecenderungan hati kita terhimpun dengan orang-orang yang beriman, bertakwa dan orang-orang saleh, di akhirat kelak kita juga akan terhimpun dengan mereka. Karena tidaklah mungkin orang-orang beriman hatinya terhimpun dengan orang-orang kafir dan orang-orang kafir juga tidak mungkin terhimpun dengan orang-orang beriman.

Allah Swt. juga mengumpulkan di dalam diri seorang hamba ada yang lahir di anggota tubuh dan hakikat batin di dalam hati. Barang siapa yang sempurna ma’rifatnya dan baik tingkah lakunya, maka ia disebut juga sebagai al-Jami’. Dikatakan bahwa al-Jami’ ialah orang yang tidak padam cahaya ma’rifatnya.


New Post

Mengikuti Bacaan Muazin

Mengikuti Bacaan Muazin - Jika seseorang mendengar azan, hendaknya dia mengikuti bacaan tersebut berdasaran sabda Nabi Saw., "Jika ...

Pages - Menu