Friday, December 23, 2016

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai sadaqah jariyah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi keperluan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.

Suatu ibadah dinilai sah apabila terdapat perintah dari Allah Swt. dan Rasulullah saw. Demikian halnya dengan syari’at atau ajaran wakaf. Berikut adalah beberapa dalil yang menjadi dasar tentang diperintahkannya wakaf, di antaranya seperti berikut.

a. Q.S. Ali ‘Imran/3:92
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS. Āli‘Imrān/3:92 )

b. Hadis Rasulullah saw. riwayat Bukhari da Muslim
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Mengenai sadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.

c. Hadis Rasulullah saw. riwayat Bukhari
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra.’, “Sesunguhnya Umar Ibn al Khatthab memiliki tanah yang dinamakan dengan samgun yang ada kurma yang indah sekali. Umar berkata, “Ya RasulAllah Swt. saya ingin memanfaatkan hartaku yang sangat baik, apakah saya mau menśhadaqahkannya? Nabi menjawab, “Hendaklah śhadaqahkanlah asalnya yang tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan akan tetapi hendaklah nafkahkan buahnya.”
(H.R. Bukhari)

Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis-hadis di atas, ditegaskan bahwa orang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah Swt., maka sepantasnya harus memilih hartanya yang paling baik untuk diwakafkan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Khattab ra.

Umat Islam berbeda pendapat tentang awal diberlakukannya wakaf. Menurut kaum Muhajirin, bahwa wakaf pertama kali diberlakukan pada zaman Umar ibn Khattab dan dimulai Nabi Muhammad saw. sendiri. Sementara menurut kaum Ansar, wakaf pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad saw., sebagaimana dalam kitab Magazi al-Waqidi dikatakan bahwa sedekah yang berupa wakaf dalam Islam yang pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. sendiri adalah sebidang tanah untuk dibangun masjid. Dengan demikian, dasar wakaf bukan hanya berupa ucapan Nabi (qaul al-nabi), tetapi juga praktik Nabi Muhammad saw. sendiri (fi’il al-nabi).

Menurut al-Qurtubi, seluruh sahabat Nabi pernah mempraktikkan wakaf di Mekah dan Madinah, seperti Abu Bakar, Umar bin al-Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Talib, Aisyah, Fatimah, Zubair, Amr bin Ash, dan Jabir. Menurut Imam Syafi’i dalam qaul qadimnya bahwa sekitar delapan puluh sahabat Nabi dari kaum Anśar mempraktikkan sedekah muharramat yang disebut wakaf dan seluruh sahabat Nabi melakukan wakaf serta tidak seorang pun yang tidak mengetahuinya. Dengan demikian, wakaf memiliki dasar yang kuat mulai dari al-Qur’an yang bersifat global (mujmal), perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad saw., dan perilaku sahabat Nabi Muhammad saw.



No comments:

Post a Comment

New Post

Mengikuti Bacaan Muazin

Mengikuti Bacaan Muazin - Jika seseorang mendengar azan, hendaknya dia mengikuti bacaan tersebut berdasaran sabda Nabi Saw., "Jika ...

Pages - Menu