Wednesday, February 28, 2018

Strategi dan Proses Islamisasi di Indonesia Melalui Perkawinan

Strategi dan Proses Islamisasi di Indonesia Melalui Perkawinan - Dari aspek ekonomi, para pedagang muslim mempunyai status sosial ekonomi yang lebih baik daripada kebanyakan penduduk pribumi. Hal ini menyebabkan banyak penduduk pribumi, terutama para wanita, yang tertarik untuk menjadi isteri-isteri para saudagar muslim. Tetapi ada ketentuan hukum Islam, bahwa para wanita yang akan dinikahi harus diislamkan terlebih dahulu. Karena proses pengIslaman hanya dengan mengucapkan dua kalimah syahadat, tanpa upacara atau ritual rumit lainnya, para wanita dan keluarga mereka tidak merasa keberatan.

Setelah itu, mereka menjadi komunitas muslim di lingkungannya sendiri. KeIslaman mereka menempatkan diri dan keluarganya berada dalam status sosial dan ekonomi cukup tinggi. Sebab, mereka menjadi muslim Indonesia yang kaya dan berstatus sosial terhormat. Kemudian setelah mereka memiliki keturunan, lingkungan mereka semakin luas. Akhirnya timbul kampung-kampung dan pusat-pusat kekuasaan Islam.

Baca Juga: 6 Strategi dan Proses Islamisasi di Indonesia

Dalam perkembangan berikutnya, ada pula para wanita muslim yang dikawini oleh keturunan bangsawan lokal. Hanya saja, anak-anak para bangsawan tersebut harus diIslamkan terlebih dahulu. Dengan demikian, mereka menjadi keluarga muslim dengan status sosial ekonomi dan posisi politik penting di masyarakat.

Jalur ini lebih menguntungkan lagi apabila perkawinan terjadi antara saudagar muslim dengan anak bangsawan atau anak raja atau anak adipati. Karena raja, adipati, atau bangsawan itu mempunyai posisi penting di dalam masyarakatnya, sehingga mempercepat proses Islamisasi. Beberapa contoh yang dapat dikemukakan di sini adalah, perkawinan antara Raden Rahmat atau Sunan Ngampel dengan Nyai Manila, antara Sunan Gunung Jati dengan Puteri Kawunganten, Brawijaya dengan Puteri Campa, orangtua Raden Patah, raja kerajaan Islam Demak dan lain-lain.


Tuesday, February 27, 2018

6 Strategi dan Proses Islamisasi di Indonesia

Strategi dan Proses Islamisasi di Indonesia - Dapat dipahami dari pembahasan tentang masuknya Islam ke Nusantara bahwa masuknya agama Islam ke Indonesia terjadi tidak sekaligus tetapi secara periodik. Di artikel bagian ini akan diuraikan tentang strategi penyebaran Islam dan media yang dipergunakan oleh para pedagang dan mubaligh dalam penyebaran Islam di Indonesia.

Salah satu arti “strategi” yang ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu “rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus”. Dalam konteks dakwah Islam, strategi dakwah yang dimaksud ialah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para mubaligh, yang membawa misi Islam di dalamnya.

Dari kajian di atas dan berbagai literatur, setidaknya terdapat beberapa kegiatan yang digunakan untuk menyebarkan Islam di Indonesia, di antaranya adalah: perdagangan, perkawinan, pendidikan, kesenian, dan tasawuf. Berikut uraian singkat mengenai hal tersebut.

1. Perdagangan

2. Perkawinan

3. Pendidikan

4. Tasawuf 

5. Kesenian

6. Politik

Di Maluku dan Sulawesi Selatan, kebanyakan rakyat memeluk Islam setelah rajanya. Pengaruh politik raja sangat membantu tersebarnya Islam di wilayah ini. Jalur politik juga dilalui ketika kerajaan Islam menaklukkan kerajaan non Islam, baik di Sumatera, Jawa, maupun Indonesia bagian Timur.


Strategi dan Proses Islamisasi di Indonesia Melalui Perdagangan

Strategi dan Proses Islamisasi di Nusantara Melalui Perdagangan - Pada tahap awal, jaringan yang dipergunakan dalam proses Islamisasi di Indonesia adalah perdagangan. Hal itu dapat diketahui dengan adanya kesibukan lalu lintas perdagangan pada abad ke-7 M hingga abad ke-16 M. Aktivitas perdagangan ini banyak melibatkan bangsa-bangsa di dunia, termasuk bangsa Arab, Persia, India, Cina dan sebagainya. Mereka turut mengambil bagian dalam perdagangan di negeri-negeri bagian Barat, Tenggara, dan Timur Benua Asia.

Jaringan Islamisasi melalui jalur perdagangan ini sangat menguntungkan, karena para raja dan bangsawan turut serta dalam aktivitas perdagangan tersebut. Bahkan mereka menjadi pemilik kapal dan saham perdagangan itu. Fakta sejarah ini dapat diketahui berdasarkan data dan informasi penting yang dicatat Tome’ Pires bahwa para pedagang muslim banyak yang bermukim di pesisir pulau Jawa yang pada saat itu penduduknya masih kafir. Mereka berhasil mendirikan masjid-masjid dan mendatangkan mullahmullah dari luar, sehingga jumlah mereka semakin bertambah banyak. Dalam perkembangan selanjutnya, anak keturunan mereka menjadi penduduk muslim yang kaya raya.

Baca Juga: 6 Strategi dan Proses Islamisasi di Indonesia

Pada beberapa tempat, para penguasa Jawa, yang menjabat sebagai bupati-bupati Majapahit yang ditempatkan di pesisir pulau Jawa banyak yang masuk Islam. Keislaman mereka tidak hanya disebabkan oleh faktor politik dalam negeri yang tengah goyah, tetapi terutama karena faktor hubungan ekonomi dengan para pedagang ini sangat menguntungkan secara material bagi mereka, yang pada akhirnya memperkuat posisi dan kedudukan sosial mereka di masyarakat Jawa. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mereka mengambil alih perdagangan dan kekuasaan di tempat tinggal mereka.

Para pedagang muslim memanfaatkan Hubungan perdagangan ini sebagai sarana atau media dakwah. Sebab, dalam Islam setiap muslim memiliki kewajiban untuk menyebarkan ajaran Islam kepada siapa saja dengan tanpa paksaan. Oleh karena itu, ketika penduduk Nusantara banyak yang berinteraksi dengan para pedagang muslim, dan keterlibatan mereka semakin jauh dalam aktivitas perdagangan, banyak di antara mereka yang memeluk Islam. Karena pada saat itu, jalur-jalur strategis perdagangan internasional hampir sebagian besar dikuasai oleh para pedagang muslim. Apabila para penguasa lokal di Indonesia ingin terlibat jauh dengan perdagangan internasional, maka mereka harus berperan aktif dalam perdagangan internasional dan harus sering berinteraksi dengan para pedagang muslim.



Monday, February 26, 2018

Datangnya Agama Islam ke Nusantara (Indonesia)

Datangnya Agama Islam ke Nusantara (Indonesia) - Mengenai sejarah masuknya Islam ke Nusantara, Pakar-pakar sejarah di Indonesia mempunyai perbedaan pendapat. Setidaknya ada tiga teori besar yang dikembangkan oleh Ahmad Mansur Suryanegara, yang terkait dengan asal kedatangan, para pembawanya, dan waktu kedatangannya.

Pertama, teori Gujarat. Islam dipercayai datang dari wilayah Gujarat – India melalui peran pedagang-pedagang India muslim pada sekitar abad ke-13 M.

Kedua, teori Mekkah. Islam dipercaya tiba di Indonesia langsung dari Timur Tengah melalui jasa pedagang-pedagang Arab muslim sekitar abad ke-7 M.

Ketiga, teori Persia. Islam tiba di Indonesia melalui peran pedagang-pedagang asal Persia yang dalam perjalanannya singgah ke Gujarat sebelum ke Nusantara sekitar abad ke-13 M.

Baik teori Gujarat ataupun teori Persia, keduanya sama-sama menetapkan bahwa Islam masuk di Nusantara pada abad ke 13 M. Tetapi teori Mekah menetapkan kedatangan Islam ke Nusantara jauh sebelum itu, yaitu pada abad ke 7 M, saat Rasulullah masih hidup.

Secara ilmiah, teori Mekah yang menyatakan Islam masuk ke Nusantara lebih awal, lebih penting untuk dibuktikan. Jika bukti-bukti teori Makah telah diangggap memadai dan ilmiah, maka teori lain yang menyatakan kedatangan sekitar abad 13 M., tidak perlu lagi dibuktikan. Oleh karena itu, uraian berikut berhubungan dengan beberapa bukti yang mendukung teori Mekkah yaitu berikut seperti ini.

1. Menurut sejumlah pakar sejarah dan arkeolog, jauh sebelum Nabi Muhammad saw. menerima wahyu, sudah terjadi kontak dagang antara pedangan-pedagang Cina, Nusantara, dan Arab. Jalur perdagangan selatan ini sudah ramai saat itu.

2. Peter Bellwood, Reader in Archaeology di Australia National University, sudah melakukan banyak penelitian arkeologis di Polynesia dan Asia Tenggara, dan menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa sebelum abad kelima masehi (yang artinya Nabi Muhammad saw. belum lahir), beberapa jalur perdagangan utama telah berkembang menghubungkan kepulauan Nusantara dengan Cina. Temuan beberapa tembikar Cina serta benda-benda perunggu dari zaman Dinasti Han dan zaman-zaman sesudahnya di selatan Sumatera dan di Jawa Timur membuktikan hal ini.

3. Adanya jalur perdagangan utama dari Nusantara-terutama Sumatera dan Jawa-dengan Cina juga diakui oleh sejarawan G.R. Tibbetts. Ia menemukan bukti-bukti adanya kontak dagang antara negeri Arab dengan Nusantara pada saat itu. “Keadaan ini terjadi karena kepulauan Nusantara telah menjadi tempat persinggahan kapal-kapal pedagang Arab yang berlayar ke negeri Cina sejak abad kelima Masehi, “ tulis Tibbets. Jadi peta perdagangan saat itu terutama di selatan adalah Arab-Nusantara-China.

4. Ditemukannya perkampungan Arab muslim di Barus pada abad ke-1 H./7 M. Berdasarkan sebuah dokumen kuno asal Tiongkok juga menyebutkan bahwa sekitar tahun 625 M (sembilan tahun setelah Rasulullah berdakwah terang-terangan), di pesisir pantai Sumatera sudah ditemukan sebuah
perkampungan Arab Muslim yang masih berada dalam kekuasaan wilayah Kerajaan Buddha Sriwijaya. Di perkampungan-perkampungan ini, orangorang Arab bermukim dan telah melakukan asimilasi dengan penduduk pribumi dengan jalan menikahi perempuan-perempuan lokal.

Selaras dengan zamannya, saat itu umat Islam belum memiliki mushaf al-Qur'an, karena mushaf baru selesai dibukukan pada zaman Khalifah Usman bin Affan pada tahun 30 H atau 651 M. Sebab itu, cara berdoa dan beribadah lainnya pada saat itu diyakini berdasarkan ingatan para pedagang Arab Islam yang juga termasuk para hufaz atau penghapal al-Qur'an.

Dari berbagai literatur diyakini bahwa kampung Islam di daerah pesisir Barat Pulau Sumatera itu bernama “Barus” atau yang juga disebut Fansur. Kampung kecil ini merupakan sebuah kampung kuno yang berada di antara kota Singkil dan Sibolga, sekitar 414 kilometer selatan Medan.

Amat mungkin Barus merupakan kota tertua di Indonesia, mengingat dari seluruh kota di Nusantara hanya Barus yang namanya sudah disebut-sebut sejak awal Masehi oleh literatur-literatur Arab, India, Tamil, Yunani, Syiria, Armenia, China, dan sebagainya.

Sebuah peta kuno yang dibuat oleh Claudius Ptolomeus, salah seorang Gubernur Kerajaan Yunani yang berpusat di Aleksandria Mesir, pada abad ke-2 Masehi, juga telah menyebutkan bahwa di pesisir barat Sumatera terdapat sebuah bandar niaga bernama Barousai (Barus) yang dikenal menghasilkan wewangian dari kapur barus. Bahkan dikisahkan pula bahwa kapur barus yang diolah dari kayu kamfer dari kota itu telah dibawa ke Mesir untuk dipergunakan bagi pembalseman mayat pada zaman kekuasaan Firaun sejak Ramses II atau sekitar 5. 000 tahun sebelum Masehi!

5. Berdasakan buku Nuchbatuddar karya Addimasqi, Barus juga dikenal sebagai daerah awal masuknya agama Islam di Nusantara sekitar abad ke-7M.

6. Sebuah makam kuno di kompleks pemakaman Mahligai, Barus, di batu nisannya tertulis Syekh Rukunuddin wafat tahun 672 M.

7. HAMKA menyebut bahwa seorang pencatat sejarah Tiongkok yang mengembara pada tahun 674 M telah menemukan satu kelompok bangsa Arab yang membuat kampung dan berdiam di pesisir Barat Sumatera. Ini sebabnya, HAMKA menulis bahwa penemuan tersebut telah mengubah pandangan orang tentang sejarah masuknya agama Islam di Tanah Air. HAMKA juga menambahkan bahwa temuan ini telah diyakini kebenarannya oleh para pencatat sejarah dunia Islam di Princetown University di Amerika.

8. Sejarahwan T. W. Arnold dalam karyanya The Preaching of Islam (1968) juga menguatkan temuan bahwa agama Islam telah dibawa oleh mubaligh-mubaligh Islam asal jazirah Arab ke Nusantara sejak awal abad ke-7 M.

9. Sebuah Tim Arkeolog yang berasal dari Ecole Francaise D’extreme-Orient (EFEO) Perancis yang bekerja sama dengan peneliti dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (PPAN) di Lobu Tua-Barus, telah menemukan bahwa pada sekitar abad 9-12 Masehi, Barus telah menjadi sebuah perkampungan multi-etnis dari berbagai suku bangsa seperti Arab, Aceh, India, China, Tamil, Jawa, Batak, Minangkabau, Bugis, Bengkulu, dan sebagainya.

10. Pada tahun 674 M semasa pemerintahan Khilafah Utsman bin Affan, mengirimkan utusannya (Muawiyah bin Abu Sufyan) ke tanah Jawa yaitu ke Jepara (pada saat itu namanya Kalingga). Hasil kunjungan duta Islam ini adalah raja Jay Sima, putra Ratu Sima dari Kalingga, masuk Islam.

11. Dalam Seminar Nasional tentang masuknya Islam ke Indonesia di Medan tahun 1963, para ahli sejarah menyimpulkan bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-1 H. (abad ke-7 M) dan langsung dari tanah Arab. Daerah yang disinggahi adalah pesisir Sumatra. Islam disebarkan oleh para saudagar muslim dengan cara damai.

12. Ditemukannya makam Fatimah binti Maimun di Leran, Gresik, abad ke-11 M. yang berarti jauh sebelum itu sudah terjadi penyebaran agama Islam, terutama di daerah pesisir Sumatera, karena yang menyebarkan Islam di Jawa adalah para mubalih dari Arab dan dari Pasai.


Sunday, February 18, 2018

Pembelokan Sejarah Masuknya Islam Di Indonesia

Pembelokan Sejarah Masuknya Islam Di Indonesia
Keberadaan Islam di Indonesia tidak terlepas dari sejarah masa lalu. Makna sejarah ialah dialog pemikiran antara seseorang dengan fakta hasil rekaman masa lampau. Semestinya fakta itu harus disusun sejujur mungkin, sehingga tidak terjadi kebenaran semu atau pemutarbalikan makna suatu peristiwa.

Pemutarbalikan kebenaran pun terjadi dalam penulisan sejarah Islam di Indonesia. Misalnya sering kita temukan buku sejarah menulis tentang mula-mula masuknya Islam di Indonesia pada abad ke-13, padahal sudah diambil keputusan bahwa Islam telah masuk ke Indonesia sejak abad pertama Hijriah (abad ke 7 Masehi) langsung dari Arab. Keputusan ini diambil melalui berkali-kali seminar dimulai tahun 1963 di Medan dilanjutkan pada tahun 1978 di Banda Aceh dan seminar terakhir pada tahun 1980.

Mengapa terjadi pendapat perbedaan rentang waktu yang begitu panjang? Di satu pihak berpendapat abad ke-7, sementara dipihak lain berpendapat abad ke-13. Pendapat yang terakhir disponsori oleh ahli sejarah asing, di antaranya yaitu Snouck Hurgronje.

Kita menyadari bahwa ahli sejarah asing, ketika berbicara tentang Islam menghasilkan pendapat yang tidak jujur dan subjektif. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, berikut:
1. Berusaha menyelewengkan atau mendangkalkan sisi sejarah Islam.
2. Metodologi penulisan sejarah yang sangat subjektif.
3. Pemahaman mereka tentang Islam hanya sepotong-potong dan tidak utuh.

Dalam rangka menghindari ketidakjujuran tentang fakta sejarah, maka diperlukan ahli sejarah bangsa sendiri untuk mempelopori penulisan sejarah Indonesia, termasuk umat Islam melalui metodologi dan penelitian yang objektif.

Pada masa pemerintahan Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, banyak kalangan menganggap kedua rezim ini tidak apresiatif terhadap Islam. Bahkan kedua rezim ini dianggap telah melakukan proses peminggiran aspirasi umat Islam di Indonesia. Namun, kebijakan otoriter pemerintah bisa juga dilihat sebagai hikmah. Pengalaman politik yang terpinggirkan bukan saja memberikan kearifan baru, tetapi juga mendorong cendekiawan Islam untuk merumuskan berbagai alternatif perjuangan


Friday, February 16, 2018

Menerapkan Syari’ah Islam dalam Pembagian Warisan

Di bawah ini diberikan contoh-contoh kasus (masalah) dan pembagian warisan berdasarkan syariat Islam.
1. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp.180.000.000 Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak laki-laki.
Maka hasilnya adalah:
Bagian istri 1/6, ibu 1/8 dan dua anak laki-laki, ashabah. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/8 (KPK=Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 6 dan 8) adalah 24.
Maka pembagiannya adalah:
Istri : 1/6 x 24 x Rp. 180.000.000 = Rp. 30.000.000,-
Ibu : 1/8 x 24 x Rp. 180.000.000 = Rp. 22.500.000,-
Dua anak laki-laki : 24 – (4+3 ) x Rp. 180.000.000 = Rp.127.500.000,-
Masing-masing anak laki-laki : Rp. 127.500.000,- : 2 = Rp.63.750.000,-

2. Penghitungan dengan menggunakan ‘aul. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp. 42.000.000. Ahli warisnya terdiri dari suami dan 2 saudara perempuan sekandung.
Maka hasilnya adalah:
Bagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya dari 1/2 dan 2/3 (KPK= Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7, maka terjadi 7/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan ‘aul yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. (aulnya:1), sehingga masing-masing bagian menjadi:
Suami : 3/7 x Rp. 42.000.000=Rp.18.000.000,-
Dua saudara perempuan sekandung : 4/7 x Rp. 42.000.000=Rp.24.000.000,-

3. Penghitungan dengan menggunakan rad. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar 120.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan.
Maka hasilnya adalah:
Bagian ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/2. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/2 (KPK dari bilangan penyebut 6 dan 2) adalah 6. Maka bagian masing-masing adalah 1/6 dan 3/6. Dalam hal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya. Jika dilihat bagian ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 1:3, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 1:3, maka hasilnya adalah:
Ibu : 1/4 x Rp. 120.000.000,- = 30.000.000,-
Satu anak perempuan : 3/4 x Rp. 120.000.000,- = 90.000.000,-


Thursday, February 8, 2018

Penjelasan Asabah binnasab (hubungan nasab)

Asabah binnasab (hubungan nasab), terbagi menjadi 3 bagian yaitu:
a) Asabah bi an-nafsi, yaitu semua ahli waris laki-laki (kecuali suami, saudara laki-laki seibu, dan mu’tiq yang memerdekakan budak), mereka adalah:
1) Anak laki-laki
2) Putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah
3) Ayah
4) Kakek ke atas
5) Saudara laki-laki sekandung
6) Saudara laki-laki seayah
7) Anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah
8) Anak saudara laki-laki seayah
9) Paman sekandung
10) Paman seayah
11) Anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah
12) Anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawah
Untuk lebih memahami derajat kekuatan hak waris ‘asabah bi annafsi, maka kedua belas ahli waris di atas dapat dikelompokkan menjadi empat arah yaitu:
1) Arah anak, mencakup seluruh anak laki-laki keturunan anak laki-laki, mulai cucu, cicit dan seterusnya.
2) Arah bapak, mencakup ayah, kakek dan seterusnya dari pihak laki-laki, misalnya ayah dari bapak, ayah dari kakek, dan seterusnya.
3) Arah saudara laki-laki, mencakup saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, termasuk keturunan mereka, namun hanya yang laki-laki. Adapun saudara laki-laki seibu tidak termasuk, karena termasuk ashabul furud.
4) Arah paman, mencakup paman kandung dan paman seayah, termasuk keturunan mereka dan seterusnya.

Apabila dalam pembagian harta warisan terdapat beberapa ahli waris asabah bi an-nafsi, maka pengunggulannya dilihat dari segi arah. Arah anak lebih didahulukan dari yang lain. Jika anak tidak ada, maka cucu laki-laki dari keturunan laki-laki dan seterusnya.
Apabila dalam pembagian harta warisan terdapat beberapa ahli waris asabah bi an-nafsi, sedangkan mereka berada dalam satu arah, maka pengunggulannya dilihat dari derajat kedekatannya kepada pewaris, misalnya seseorang wafat meninggalkan anak serta cucu keturunan anak laki-laki. Maka hak waris secara ‘ashabah diberikan kepada anak, sementara cucu tidak mendapatkan bagian apapun dari warisan tersebut.

Adapun dasar hukum didahulukannya anak dari pada ibu bapak adalah firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa' /4:11, yaitu:
“Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.”

b) Asabah bil ghair
Ahli waris ‘asabah bil ghair ada empat (4), semuanya dari kelompok wanita. Dinamakan ‘ashabah bil ghair adalah karena hak ‘asabah keempat wanita itu bukanlah karena kedekatan kekerabatan mereka dengan pewaris, tetapi karena adanya ‘asabah lain (‘asabah bin nafsih). Adapun ahli waris asabah bil ghair yaitu:
1) Anak perempuan bisa menjadi ‘asabah bila bersama dengan saudara laki-lakinya.
2) Cucu perempuan keturunan anak laki-laki bisa menjadi ‘ashabah bila bersama dengan saudara laki-lakinya atau anak laki-laki pamannya (cucu laki-laki dari anak laki-laki), baik yang sederajat dengannya atau bahkan lebih di bawahnya.
3) Saudara kandung perempuan akan menjadi ‘asabah bila bersama dengan saudara kandung laki-laki.
4) Saudara perempuan seayah akan menjadi asabah bila bersama dengan saudara laki-laki.
Dalam kondisi seperti ini bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan. Mereka mendapatkan bagian sisa harta yang telah dibagi, jika harta telah habis terbagi, maka gugurlah hak waris bagi mereka.

c) Asabah ma’al gair
Orang yang termasuk ‘asabah ma’al gair ada dua, yaitu seperti berikut ini.
1) Saudara perempuan sekandung satu orang atau lebih berada bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya.
2) Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya.
Adapun landasan hukum adanya ‘asabah ma’al gair adalah hadis Rasulullah saw. bahwa Abu Musa al-Asy’ari ditanya tentang hak waris anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, dan saudara peremuan sekandung atau seayah. Abu Musa menjawab: “Bagian anak perempuan separo dan saudara perempuan separo.” (HR. Al-Bukhari).


Monday, February 5, 2018

Penjelasan Ahli Waris Asabah

Ahli waris asabah adalah perolehan bagian dari harta warisan yang tidak ditetapkan bagiannya dalam furud yang enam (1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, 1/8), tetapi mengambil sisa warisan setelah ashabul furud mengambil bagiannya. Ahli waris ashabah bisa mendapatkan seluruh harta warisan jika ia sendirian, atau mendapatkan sisa warisan jika ada ahli waris lainnya, atau tidak mendapatkan apa-apa jika harta warisan tidak tersisa, berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

“Berikanlah warisan itu kepada yang berhak menerimanya, sedang sisanya berikan kepada (ahli waris) laki-laki yang lebih berhak (menerimanya).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Bila salah seorang di antara ahli waris didapati seorang diri, maka berhak mendapatkan semua harta warisan, namun bila bersama ashabul furud, ia menerima sisa bagian dari mereka. Dan bila harta warisan habis terbagi oleh ashabul furud, maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari harta warisan tersebut.

Berikut ini adalah beberapa contoh kasus.
Ahli waris ‘asabah mengambil seluruh harta warisan, jika ia sendiriatau tidak ada ahli waris lain.

Ahli waris ‘asabah mengambil sisa warisan setelah ahli waris furud

Jika harta warisan tidak tersisa, ahli waris ‘asabah tidak mendapatkan apa-apa
Ahli waris ‘asabah terbagi menjadi dua, yaitu:
1) Asabah binnasab (hubungan nasab)
2) Asabah bissabab (karena sebab)
Yang termasuk 'asabah bissabab (karena sebab) adalah orang-orang yang membebaskan budak, baik laki-laki atau perempuan.
Dari penjelasan tentang pembagian harta warisan di atas, jika semua ahli waris itu ada atau berkumpul, maka ada tiga kondisi yang harus diperhatikan, seperti berikut ini.

  • a) Jika semua ahli waris laki-laki berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanyalah 3 orang yaitu: ayah, anak-laki-laki dan suami, dengan pembagian ayah 1/6, suami 1/4 dan sisanya adalah anak laki-laki (asabah).
  • b) Jika semua ahli waris perempuan berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah 5 orang yaitu: istri 1/8, ibu 1/6, anak perempuan ½, dan sisanya saudara perempuan sekandung sebagai ‘asabah.
  • c) Jika terkumpul semua ahli waris laki-laki dan perempuan, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah lima orang yaitu: ibu, bapak, anak laki-laki, anak perempuan, suami/istri dengan pembagian sebagai berikut:
    • 1) Jika pada ahli waris tersebut terdapat istri, maka bagian ayah 1/6, ibu 1/6, istri 1/8, dan sisanya anak laki-laki dan perempuan sebagai ‘asabah dengan ketentuan anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan.
    • 2) Jika pada ahli waris tersebut terdapat suami, maka bagian ayah 1/6, ibu 1/6, suami ¼ dan sisanya anak laki-laki dan perempuan sebagai ‘asabah dengan ketentuan anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan.



Sunday, February 4, 2018

Ketentuan Pembagian Harta Warisan

Pembagian harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia merupakan hal yang terakhir dilakukan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan. Selain pengurusan jenazah, wasiat dan hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan. Dalam al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang menegaskan bahwa pembagian harta warisan dilaksanakan setelah penunaian wasiat dan utang si mayit, seperti yang terdapat dalam Q.S. an-Nisa/4:11.
Artinya:
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anaka-nakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya”. (Q.S. an-Nisa/4:11).

Ahli waris dalam pembagian harta warisan terbagi dua macam yaitu ahli waris zawil furud (yang bagiannya telah ditentukan) dan ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh zawil furud ).

a. Ahli waris Zawil Furud
Ahli waris yang memperoleh kadar pembagian harta warisan telah diatur oleh Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa/4 dengan pembagian terdiri dari enam kelompok, penjelasan sebagaimana di bawah ini.
1) Mendapat bagian ½
  • Suami, jika istri yang meninggal tidak ada anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.
  • Anak perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki atau saudara perempuan.
  • Cucu perempun, jika sendirian; tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • Saudara perempuan sekandung jika sendirian; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak atau tidak ada cucu dari anak laki-laki.
  • Saudara perempuan sebapak sendirian; tidak ada saudara lakilaki, tidak ada bapak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2) Mendapat ¼
  • Suami, jika istri yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
  • Istri, jika suami yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
3) Mendapat 1/8
  • Yang berhak mendapatkan bagian 1/8 adalah istri, jika suami memiliki anak atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki. Jika suami memiliki istri lebih dari satu, maka 1/8 itu dibagi rata di antara semua istri.
4) Mendapat 2/3
  • Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
  • Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung.
  • Dua saudara perempuan sekandung atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sebapak atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.
  • Dua saudara perempuan sebapak atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sekandung, atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.
5) Mendapat 1/3
  • Ibu, jika yang meninggal dunia tidak memiliki anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki, tidak memiliki dua saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan.
  • Dua saudara seibu atau lebih, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
  • Kakek, jika bersama dua orang saudara kandung laki-laki, atau empat saudara kandung perempuan, atau seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.

6) Mendapat 1/6
  • Ibu, jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki, saudara laki-laki atau perempuan lebih dari dua yang sekandung atau sebapak atau seibu.
  • Nenek, jika yang meninggal tidak memiliki ibu dan hanya ia yang mewarisinya. Jika neneknya lebih dari satu, maka bagiannya dibagi rata.
  • Bapak secara mutlak mendapat 1/6, baik orang yang meninggal memiliki anak atau tidak.
  • Kakek, jika tidak ada bapak.
  • Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal dunia tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak perempuan tunggal; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada anak laki-laki paman dari bapak.
  • Saudara perempuan sebapak, jika ada satu saudara perempuan sekandung, tidak memiliki saudara laki-laki sebapak, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak laki-laki.


Saturday, February 3, 2018

Ketentuan Mawaris dalam Islam

1. Ahli Waris
Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh zawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris zawil furud (yang bagiannya telah ditentukan).

2. Syarat-syarat Mendapatkan Warisan
Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.
  • Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.
  • Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.


3. Sebab-sebab Menerima Harta Warisan
Seseorang mendapatkan harta warisan disebabkan salah satu dari beberapa sebab sebagai berikut:
  • Nasab (keturunan), yakni kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya saudara-saudara beserta anak-anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka. Allah Swt. berfirman dalam Q.S.an-Nisa/4:33:
    “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya...”
  • Pernikahan, yaitu akad yang sah yang menghalalkan berhubungan suami isteri, walaupun suaminya belum menggaulinya serta belum berduaan dengannya. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nisa/4:12: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.” 
  • Suami istri dapat saling mewarisi dalam talak raj’i selama dalam masa idah dan ba’in, jika suami menalak istrinya ketika sedang sakit dan meninggal dunia karena sakitnya tersebut.
  • Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita. Jika budak yang dimerdekakan meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan ahli waris, maka hartanya diwarisi oleh yang memerdekakannya itu. Rasulullah saw. bersabda, yang artinya: “Wala’ itu milik orang yang memerdekakannya.” (HR.al-Bukhari dan Muslim).”


4. Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
Sebab-sebab yang menghalangi ahli waris menerima bagian warisan adalah sebagai berikut.

  • Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim. Hal ini sebagaimana sabda Nabi saw. yang artinya: “Orang kafir tidak mewarisi orang muslim dan orang muslim tidak mewarisi orang kafir.” ((HR.al-Bukhari dan Muslim).
  • Pembunuhan. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya, berdasarkan hadis Nabi saw.:  “Pembunuh tidak berhak mendapatkan apapun dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya.” (HR. Ibnu Abdil Bar)
  • Perbudakan. Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagiannya, misalnya jika seorang majikan menggauli budaknya hingga melahirkan anak, maka ibu dari anak majikan tersebut tidak dapat diwarisi ataupun mewarisi. Demikian juga mukatab (budak yang dalam proses pemerdekaan dirinya dengan cara membayar sejumlah uang kepada pemiliknya), karena mereka semua tercakup dalam perbudakan. Namun demikian, sebagian ulama mengecualikan budak yang hanya sebagiannya dapat mewarisi dan diwarisi sesuai dengan tingkat kemerdekaan yang dimilikinya, berdasarkan sebuah hadis Rasulullah saw.,yang artinya: “Ia (seorang budak yang merdeka sebagiannya) berhak mewarisi dan diwarisi sesuai dengan kemerdekaan yang dimilikinya.”
  • Perzinaan. Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat diwarisi dan mewarisi bapaknya. Ia hanya dapat mewarisi dan diwarisi ibunya, berdasarkan hadis Rasulullah saw.: “Anak itu dinisbatkan kepada si empunya tempat tidur, dan pezina terhalang (dari hubungan nasab.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
  • Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an tidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Hal ini diqiyaskan dengan anak dari hasil perzinaan.


Thursday, February 1, 2018

Dasar-Dasar Hukum Waris

Sumber hukum ilmu mawaris yang paling utama adalah al-Qur'an, kemudian As-Sunnah/hadis dan setelah itu ijma’ para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid.
1. Al-Qur'an
Dalam Islam saling mewarisi di antara kaum muslimin hukumnya adalah wajib berdasarkan al-Qur'an dan Hadis Rasulullah. Banyak ayat al-Qur'an yang mengisyaratkan tentang ketentuan pembagian harta warisan ini. Di antaranya firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa'/4:7:
Artinya:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”

Ayat-ayat lain tentang mawaris terdapat dalam berbagai surat, seperti dalam Q.S. an-Nisa'/4:7 sampai dengan 12 dan ayat 176, Q.S an-Nahl/16:75 dan Q.S al-Ahzab/33: ayat 4, sedangkan permasalahan yang muncul banyak diterangkan oleh As-Sunnah, dan sebagian sebagai hasil ijma’ dan ijtihad.

2. As-Sunnah
a. Hadis dari Ibnu Mas’ud berikut:
Artinya:
Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah saw..: “Pelajarilah al-Qur'an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. (HR. Ahmad).

b. Hadis dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Nabi saw. bersabda:
Artinya:
“Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja: ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi dan faraidh yang adil”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Berdasarkan kedua hadis di atas, maka mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah, artinya semua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada sebagian dari mereka yang mempelajari ilmu faraidh dengan segala kesungguhan.

3. Posisi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Hukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991. Yang masih menjadi perdebatan hangat adalah keberadaan pasal 185 tentang ahli waris pengganti yang memang tidak diatur dalam fiqih Islam.

Di bawah ini secara ringkas dapat dikemukakan tabel hukum waris Islam menurut Kompilasi Hukum Islam.
Tabel Mawaris menurut KHI



New Post

Mengikuti Bacaan Muazin

Mengikuti Bacaan Muazin - Jika seseorang mendengar azan, hendaknya dia mengikuti bacaan tersebut berdasaran sabda Nabi Saw., "Jika ...

Pages - Menu